Kementerian Perhubungan disingkat Dishub adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah di bidang perhubungan yang dipimpin oleh penanggung jawab pelayanan, di bawah bupati dan bertanggung jawab melalui menteri setempat. Tugas pokok Kementerian Perhubungan adalah menyelenggarakan tugas pemerintah daerah di bidang perhubungan, berdasarkan prinsip misi otonomi daerah dan dukungan. Mengingat posisi Indonesia yang strategis, sektor transportasi menjadi urat nadi kehidupan negara. Itu berjajar rapi di garis khatulistiwa serta di dua benua dan dua samudera.
Saat ini Dinas Perhubungan dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Selat Panjang
Tebingtinggi, Riau membuka kesempatan kepada putra dan putri terbaik untuk mengikuti seleksi PPNPN.
Tenaga Administrasi
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat mendaftar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Sehat jasmani dan rohani
- Pendidikan S1 diutamakan yang menguasai ilmu seperti Ms Office, Corel Draw, Photoshop
- IPK minimal 3,00
- Masa hubungan Perjanjian Kerja PPNPN ditetapkan paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan kantor KSOP
- Belum menikah bagi peserta wanita
Persyaratan Lamar:
- Surat Lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dan ditanda tangani asli, ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Selatpanjang
- Fotocopy Ijazah dan transkrip nilal
- Curiculum Vitae
- Pas foto berlatar belakang merah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Sertifikat Vaksin Pertama dan Kedua
- Asli Surat Kesehatan yang masih berlaku
- Fotocopy SKCK yang masih berlaku
Note :
- Pendaftaran paling lambat 31 Desember 2021
- Dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi, para pelamar wajib mengikuti semua ketentuan, kebijakan dan prosedur tentang protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang berlaku
- Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka digugurkan kelulusannya
- Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi dan maupun setelah diterima menjadi PPNPN, maka Kantor KSOP Kelas IV Selatpanjang berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPNPN
- Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan PPNPN Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Selatpanjang tidak bisa diganggu gugat dan bersifat mutlak
- Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
- Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.
0 Comment: