EXPLORE INFORMATION : AI, BITCOIN, TECHNOLOGY. Enjoy!

Pembukaan SIPSS 2022-2023

Kabar baik, Polri akan segera membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk menjadi perwira Polri dengan mengikuti seleksi masuk SIPSS atau S1 Sumber Inspektur Polisi.

Penerimaan SIPSS terbuka untuk lulusan profesional diploma 4, S1 dan S1, dan ada beberapa bidang yang terbuka untuk lulusan S2. Jika Anda memiliki kualifikasi ini, silakan mendaftar jika Anda tertarik.

Peserta yang berencana mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh KPU, baik persyaratan umum maupun persyaratan lainnya.

Berikut ketentuan penggunaan untuk pendaftaran 2021. 

Persyaratan Layanan 2022 akan diperbarui segera setelah diposting di situs web resmi. Setidaknya informasi ini dapat dijadikan sebagai contoh persiapan pendaftaran.

A. Persyaratan pendaftaran SIPSS

1. Persyaratan umum:

  1. Orang Indonesia;
  2. Iman dan takut akan Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Usia minimal 18 tahun (18 tahun) dan maksimal 28 tahun (28 tahun).
  5. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang terakreditasi);
  6. Saat ini tidak sedang terlibat perkara pidana atau pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Porres setempat.
  7. Berwibawa, jujur, adil dan perilaku sempurna.
  8. Berlokasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan ke Satkar tergantung pada keahlian atau latar belakang program pendidikan.
2. Persyaratan Khusus :

pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
berijazah:

S-1/S-1 Profesi:
  • Kedokteran Umum (Profesi);
  • Kedokteran Gigi (Profesi);
  • Psikologi;
  • Biologi (murni);
  • Teknik Informatika (Programing);
  • Teknik Informatika (Jaringan);
  • Sistem Informasi (Database);
  • Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis;
  • Teknik Penerbangan;
  • Teknik Elektro (Arus Lemah);
  • Teknik Metalurgi;
  • Hubungan Internasional;
  • Sastra China;
  • Sastra Prancis/ Spanyol;
  • Pendidikan Olahraga;
  • Pendidikan Kurikulum;
  • Farmasi Apoteker (Profesi);
  • Ilmu Komunikasi (Public Relation);
  • Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
  • Perpajakan
  • Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School;
D-IV
  • Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
  • Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
  • Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan;
khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
  • bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN-PT) wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;
  • bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi;
  • umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2021:
  • maksimal 38 (tiga puluh delapan) tahun untuk S-2 Profesi kedokteran Gigi Forensik;
  • maksimal 36 (tiga puluh enam) tahun untuk S-2/S-2 Profesi dan S-1/S-2 berkompetensi tertentu (pilot dengan sertifikat CPL IR Flying School);
  • maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
  • maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV.
tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
  • pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
  • wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm.
  • belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S-2 Profesi dan S-1/S-2 yang memiliki kompetensi penerbang diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan;
  • bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
  • tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  • mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
  • tingkat Panda dengan sistem gugur meliputi:
  • pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
  • pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
  • tes psikologi tertulis dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
  • pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
Pemeriksaan administrasi akhir dan penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.

Pemeriksaan tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
  • pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
  • penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif;
  • tes kompetensi keahlian (praktek sesuai Profesi/ Prodi) dengan penilaian kualitatif;
  • pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian MS/TMS dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
  • tes psikologi/wawancara dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
  • penelusuran mental kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif;
  • tes kesamaptaan jasmani dengan penilaian kuantitatif;
  • tes kompetensi manajerial dengan penilaian kuantitatif;
  • penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.

Dikarenakan pelaksanakan verifikasi ke Polres hanya diberikan batas 4 hari, maka disarankan kepada para pendaftar untuk mendownload dan melengkapi berkas persyaratan pada link berikut ini :

https://penerimaan.polri.go.id/index.php/home/syaratseleksi/2

Itulah persyaratan pendaftaran yang harus anda penuhi sebagai calon SIPSS. Setelah memenuhi beberapa persyaratan pendaftaran di atas, maka selanjutnya anda bisa melakukan proses pendaftaran dengan langkah-langkah yang akan dijelaskan berikut ini.

B. Cara Pendaftaran Online SIPSS
  • Buka alamat website: penerimaan.polri.go.id
  • Pilih jenis pilihan SIPSS dan klik Daftar
  • Kemudian isi dan isi formulir pendaftaran online.
  • Ketika Anda mengisi formulir pendaftaran online, Anda akan menerima nomor pendaftaran dan kata sandi Anda.
  • Kemudian login kembali ke penerimaan.polri.go.id.
  • Masuk menggunakan nomor registrasi dan kata sandi Anda. Tombol login ada di pojok kanan atas.
  • Biodata lengkap pendaftaran
  • Ikuti proses pendaftaran hingga selesai.

Demikian pembukaan, persyaratan dan cara mendaftar SIPSS pada tahun 2021, untuk pembukaan SIPSS tahun 2022 ini persyatakan kemungkinan sama, jadi mari persiapkan diri terlebih dahulu, terima kasih.

0 Comment: